Pages

Minggu, 04 November 2012

Warga Negara Dan Negara


Hukum
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan wajib untuk dipatuhi, sifat dari hukum adalah memaksa kan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah di buat. Sumber sumber hukum di indonesia adalah UUD 45, UU, peraturan pemerintah pengganti UU, peraturan pemerintah dan ketetapan presiden.

Negara
Negara adalah suatu wilayah yang politik, militer, ekonomi, dan sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada pada suatu batas wilayah yang memiliki suatu sistem aturan yang berlaku bagi semua masyarakat yang berada dalam wilayah tersebut. Tujuan utama negara adalah memakmurkan masyarakat nya dan memberikan hak yang setara kepada seluruh masyarakat nya.
Sifat sifat negara:
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
Tujuan negara
adalah memakmurkan masyarakat nya dan mengembangkan ideologi pancasila ke dunia.

Pemerintah
Pemerintah adalah sebuah lembaga yang mengatur dalam sebuah wilayah tertentu dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat yang berada di wilayah nya, perbedaan pemerintah dengan pemerintahan adalah pemerintah adalah sebuah lembaga sedangkan pemerintahan adalah struktur pemerintah yang diatur secara terstruktur.

Warga Negara
Warga negara adalah seseorang atau masyarakat yang berada dalam wilayah suatu negara, kriteria menjadi warna negara adalah turunan asli dari warga negara di suatu negara dan juga telah menepat secara berkala dan telah mendapatkan pendapatan yang tetap. Pasal tentang warga negara pun ada di dalam undang undang yaitu pada Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

About