Hukum
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
dan wajib untuk dipatuhi, sifat dari hukum adalah memaksa kan kepada masyarakat
agar mematuhi peraturan yang telah di buat. Sumber sumber hukum di indonesia
adalah UUD 45, UU, peraturan pemerintah pengganti UU, peraturan pemerintah dan
ketetapan presiden.
Negara
Negara adalah suatu wilayah yang politik,
militer, ekonomi, dan sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada
pada suatu batas wilayah yang memiliki suatu sistem aturan yang berlaku bagi
semua masyarakat yang berada dalam wilayah tersebut. Tujuan utama negara adalah
memakmurkan masyarakat nya dan memberikan hak yang setara kepada seluruh
masyarakat nya.
Sifat sifat negara:
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
Tujuan negara
adalah memakmurkan masyarakat nya dan
mengembangkan ideologi pancasila ke dunia.
Pemerintah
Pemerintah adalah sebuah lembaga yang
mengatur dalam sebuah wilayah tertentu dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat
yang berada di wilayah nya, perbedaan pemerintah dengan pemerintahan adalah
pemerintah adalah sebuah lembaga sedangkan pemerintahan adalah struktur
pemerintah yang diatur secara terstruktur.
Warga Negara
Warga negara adalah seseorang atau
masyarakat yang berada dalam wilayah suatu negara, kriteria menjadi warna
negara adalah turunan asli dari warga negara di suatu negara dan juga telah
menepat secara berkala dan telah mendapatkan pendapatan yang tetap. Pasal
tentang warga negara pun ada di dalam undang undang yaitu pada Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 komentar:
Posting Komentar