Contoh Struktur Organisasi Dinas
Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan tugas dan wewenang tiap-tiap jabatan
Struktur organisasi
koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi.
setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak
digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama
organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut
dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat
saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Dalam hal ini apabila koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan.
Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus
mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak koperasi telah mengatur
tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat
operasional.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal
ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar
mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan
(RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan
oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota
Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan
Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus
(RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu
tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar
Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan
atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota.
Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah
kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus
membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah
memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum
dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar
pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu
periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih
kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua
:
- Wakil
Ketua Umum
- Sekretaris
I
- Sekretaris
II
- Bendahara
I
- Bendahara
II
- Wakil
Ketua Bidang Usaha Keuang
- Wakil
Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil
Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang
dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
- Mempunyai sifat
jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa
disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan
idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku
Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang
masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI
memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian
tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan
kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari
ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian
bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi
bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan
dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak
usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris
adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya
sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab
kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan
organisasi.
3. Mengatur jalannya
perkantoran.
4. Memimpin dan
mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan
menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyususn rancangan
rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan
dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan
bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas
pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab
masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya
pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran
setiap bulan.
4. Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana
anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan
keuangan.
7. Mengendalikan
anggaran.
Bendahara
berwenang :
1. Mengambil keputusan
dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan
ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang
Usaha
Wakil ketua bidang usaha
memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang
usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas
sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit
bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan
khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota
dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas
yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan
dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui
rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas
masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut
aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga
komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama
berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam
menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga
melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat
Anggota Tahunan .