Etika
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Dan “Ethos” adalah bentuk tunggal dari kata ‘etika’
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,
watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti "ta etha" yaitu
adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal
usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Pengertian etika secara umum adalah Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan
“profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan
dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi.
Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah
pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual
pada urusan praktis.
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi
suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar
anggotanya.
8.
Pengakuan sebagai profesi.
9.
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut
untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan,
skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa
memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan
antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
3 (Tiga) hal pokok yang ada pada seseorang
profesional
Profesional ialah seseorang yang memiliki
tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:
·
Skill, yang artinya orang tersebut harus
benar-benar ahli di bidangnya.
·
Knowledge, yang artinya orang tersebut
harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan menganai ilmu lain yang berkaitan
dengan bidangnya.
·
Attitude, yang artinya bukan hanya pintar,
akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
Ciri - Ciri Profesionalisme
a. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku
yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan
selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan.
Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki
piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat
perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
b.
Meningkatkan dan memelihara image
profesionalisme
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara image profesion melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
c.
Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
d.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam
profesionalisme
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa
bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang
itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Tujuan Kode Etik
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
g.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
h.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya.
TUJUAN KODE ETIK
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
PELANGGARAN KODE ETIK
Ada 2 bentuk:
- Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak
mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi
oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa
atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode
etik profesi.
- Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa
profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang
dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Jenis-jenis ancaman
(threats) melalui IT
·
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
·
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
·
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
·
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
·
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
·
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
·
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
·
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
·
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.